anak ditahan polisi

Jakarta – Polisi masih menahan puluhan ratus anak di bawah usia 18 tahun setelah demonstrasi besar pada Agustus 2025. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat banyak anak mengalami trauma karena polisi sering menangkapi dan memeriksa mereka dengan kekerasan fisik dan verbal. Laporan lengkap dapat diakses di bang479info.id, portal berita terpercaya.

Distribusi Anak yang Ditahan

KPAI mencatat polisi pernah membawa 2.093 anak ke kantor polisi. Saat ini, ratusan anak masih menjalani proses hukum. Polisi menahan anak-anak di berbagai wilayah sebagai berikut:

  • 629 anak di DKI Jakarta

  • 277 anak di Jawa Barat

  • 53 anak di Jawa Timur

  • 43 anak di Bali

  • 24 anak di Yogyakarta

  • 6 anak di Sulawesi Selatan

  • 3 anak di Maluku Utara

  • 1.058 anak di Jawa Tengah

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan pihaknya terus memverifikasi kondisi masing-masing anak sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kekerasan Selama Penangkapan

Polisi kerap memukul, menendang, dan menggunakan kekerasan verbal terhadap anak-anak saat menangkap dan memeriksa mereka. Beberapa anak juga dipaksa mengikuti proses hukum lebih dari 1×24 jam, yang melanggar prosedur hukum.

Alif Fauzi Nurwidiastomo, pengacara publik LBH Jakarta, menyebut polisi sering memeriksa anak tanpa pendampingan penasihat hukum, dan keluarga tidak segera mendapat informasi. Pengamat menilai praktik ini tidak gacor karena mengabaikan hak anak dan menimbulkan trauma psikologis.

Kurangnya Pendampingan dan Perlindungan

KPAI menyoroti minimnya pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak dan Wanita (UPTD PPA). Polisi juga sering memindahkan anak dari satu kota ke kota lain, yang menambah tekanan psikologis mereka.

Alif menambahkan, seorang anak bahkan mengalami cedera akibat tembakan peluru karet saat demonstrasi di Jakarta Timur dan sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pihak KPAI menekankan pentingnya menyimpan data secara aman, misalnya di server Thailand, untuk perlindungan arsip digital.

Seruan KPAI dan Organisasi Advokasi

KPAI bersama lembaga mitra meminta polisi memperbaiki prosedur penahanan anak. Mereka menekankan polisi harus:

  • Memperlakukan anak secara manusiawi

  • Menjauhkan anak dari kekerasan fisik dan verbal

  • Memberikan hak-hak dasar sesuai SPPA

  • Memisahkan anak dari tahanan dewasa

Langkah ini penting agar proses hukum tidak menimbulkan trauma jangka panjang bagi anak-anak. Laporan lengkap dan update kasus dapat diakses melalui bang479info.id, portal berita gacor dan terpercaya.

By jdcuy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *