
BANG479 – Daerah kawasan tangerang raya merupakan daerah paling rawan dan tidak aman dari tindak kriminal kejahatan. Statment itu cocok dengan informasi mengejutkan yang di rilis Tubuh Pusat Statistik( BPS) Banten. Informasi Pusiknas Bareskrim Polri juga menampilkan informasi seragam.
Informasi BPS tersebut di lansir dari postingan bertajuk Bukan Tangerang serta Serbu, Ini Wilayah Teraman dari Kejahatan di Banten per Juli 2025 yang di unggah di halaman www. banten. tribunnews. com. Dalam postingan tersebut, BPS mengatakan daerah dengan jumlah kriminalitas sangat rendah di Banten ialah Kabupaten Lebak.
selama tahun 2025 BPS mendapatkan sejumlah laporan kejahatan di daerah lebak sebanyak 588 masalah kejahatan dengan jumlah kriminalitas yang sangat banyak di laporakan di polres metro tangerang kota adalah 2.663 masalah kriminal kejahatan.

Daerah Banten di bagi dalam 2 satuan kerja kepolisian. 6 Polres terletak dalam satuan kerja Polda Banten, ialah Polresta Tangerang, Polres Pandeglang, Polres Serbu, Polresta Serbu Kota, Polres Lebak, serta Polres Cilegon. Sebaliknya 2 polres terletak dalam satuan kerja Polda Metro Jaya ialah Polres Metro Tangerang Kota serta Polres Tangerang Selatan.
Informasi Pusiknas menampilkan tindak kejahatan sangat banyak terjalin di daerah Banten ialah pencurian dengan pemberatan alias curat. Semenjak dini tahun hingga 28 Juli 2025, polisi di Banten menanggulangi 1. 473 permasalahan curat.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Setyo memohon jajaran buat aktif melindungi keamanan serta kedisiplinan warga. Apa bila terdapat warga yang melapor, Kapolda memohon anak buahnya buat menerima laporan tersebut serta membagikan pelayanan terbaik. irjen pol suyudi sangat menegaskan masalah perihal kejahatan yang bertujuan meningkatkan keyakinan keamanan warga pada polri.

Kapolda menegaskan jajaran buat melaksanakan proses hukum dengan tegas, adil, serta tidak pandang bulu. Lantaran itu, anggota Polri wajib melindungi diri serta tidak melaksanakan aksi yang mencoreng citra institusi.
Irjen Pol Suyudi menyoroti 3 permasalahan kejahatan jalanan yang di duga kepolisian di Banten, ialah curat, pencurian dengan kekerasan( curas), pencurian sepeda motor, premanisme, tawuran, serta balap liar.
Salah satu permasalahan kejahatan jalanan yang di beberkan kepolisian di Banten ialah pencurian sepeda motor. Medio Juli 2025, Polres Serbu menangkap 4 pelakon pencurian sepeda motor( curanmor). Mereka bernama samaran SC( 44), Angkatan darat(AD)( 39), HE( 29), serta UM( 36). Mereka sudah beraksi di 50 posisi di kawasan perumahan di Banten.
Polres Serbu juga menangkap 2 masyarakat Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Keduanya bernama samaran BU( 47) serta SU( 35). Keduanya berfungsi selaku penadah benda hasil curian.
Selaku data, cocok dengan Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia Pasal 15 ayat( 1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Data Kriminal( Pusiknas). Pusiknas terletak di dasar Bareskrim Polri dan berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia No 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Data Kriminal Nasional di Area Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri mempunyai sistem Piknas buat menunjang kinerja Polri spesialnya bidang pengelolaan data kriminal berbasis teknologi data serta komunikasi dan pelayanan informasi kriminal baik internal serta eksternal Polri.