Polisi menangkap KR, pemasok narkoba ke Onadio Leonardo alias Onad, di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah kepadanya dan langsung membawa KR ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. KR mengaku memberikan narkoba kepada Onad.
Langkah Krusial Penangkapan KR
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu menegaskan bahwa penangkapan KR menjadi langkah penting untuk membongkar jaringan narkoba yang menyeret nama mantan vokalis Killing Me Inside itu. Penyidik kini menelusuri lebih jauh keterlibatan KR dalam kasus ini.
Baca juga “Motif Suami Bakar Istri di Jatinegara, Polisi Ungkap Aksi Brutal Yance karena Cemburu Buta“
Penggerebekan KR dan Barang Bukti Narkoba
Tim Satresnarkoba Polres Jakarta Barat bergerak cepat setelah menerima informasi dari hasil penyelidikan. Polisi menggerebek rumah KR pada Rabu (29/10) di daerah Sunter, Tanjung Priok. Petugas menyita sisa sabu, ekstasi, serta alat isap yang masih mengandung residu narkotika.
Petugas juga menemukan bong, cangklong, pipet, dan korek api yang sudah dimodifikasi. KR kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Kembangkan Kasus Hingga Onad dan Istrinya
Hasil pemeriksaan KR mengarahkan penyidik ke Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisillia. Polisi bergerak menuju rumah pasangan tersebut di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penangkapan ini mengungkap bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatan Onad.
Penyidik memeriksa Beby dan memastikan ia tidak menggunakan narkoba, sehingga petugas memulangkannya. Sebaliknya, Onad dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan ekstasi. Fakta ini menegaskan KR sebagai pemasok narkoba.
Onad Positif Gunakan Narkoba
Hasil tes urine menunjukkan Onad mengonsumsi dua jenis narkoba. AKP Wisnu menegaskan penyidik terus menelusuri sejauh mana Onad terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Penyidik akan menyelidiki pihak lain yang mungkin terlibat,” ujar Wisnu. Ia menekankan, kepolisian menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, termasuk figur publik.
KR Terancam Hukuman Berat
Polisi menjerat KR dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Wisnu menegaskan kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kasus Onad Jadi Sorotan Publik
Kasus pemasok narkoba ke Onad langsung menarik perhatian publik dan viral di media sosial. Warganet menyatakan kekecewaan karena artis yang dikenal enerjik itu kembali tersandung kasus narkoba. Banyak yang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi publik figur lain untuk menjauhi narkoba. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas jaringan narkoba tanpa pandang bulu.

